Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan  ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi  sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian  rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu,ekonomi  kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret  dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan  dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik  lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi  kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda  beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia )  pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus  memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan  ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai  krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat  menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi),  yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi,  mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter  yang melanda Indonesia.
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau  demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua  warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya  dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip  demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah  koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi  menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika  dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi  yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat  dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi  rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas  bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih  mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi.  Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan  koperasi.
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh  masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun  koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi  masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal  yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan  selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan  koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu  menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi  adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.  Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan  ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung  pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah  perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika  Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi  kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan  hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem  perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme, seperti Yunani,  dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan  peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang  lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat  kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk  menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan  ekonomi kerakyatan yang sejati.
Untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warganegara, Pasal 33 UUD  ’45 menetapkan patokan bahwa ‘’(1). Perkonomian disusun sebagai usaha   bersama berdasar atas azas kekeluargaan’’. Diperintahkan pula supaya  ‘’(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya   dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran  rakyat”. Penjelasan UUD’45 menyebut ekonomi begini disebut sebagai  ‘’demokrasi ekonomi’’ .Ekonomi yang ‘’dikerjakan oleh semua, untuk semua  di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat’’. Sebab  ‘’kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang  berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya’’. Maka ‘’hanya perusahaan  yang tidak  menguasai hajat hidup orang bnyak boleh di tangan  orang-seorang’’. Penjelasan UUD ’45 selanjutnya lebih kongkret  menunjukkan bahwa ‘’bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah  koperasi’’. ‘’Perkonomian disusun sebagai usaha  bersama berdasar atas  azas kekeluargaan’’ atau demokrasi ekonomi ini sekarang umum disebut ekonomi kerakyatan. Sesuai dengan perintah UUD ’45  maka dibentuk Kementerian dan Dinas-Dinas Koperasi.
