peran koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera. Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

fungsi koperasi

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

Daftar pustaka http://tunas63.wordpress.com/2008/10/09/fungsi-peran-dan-prinsip-koperasi/

macam macam koperasi

Macam-macam Koperasi

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.


1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.
2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
  • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
  • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
Sumber :
http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

pengertian koperasi

Koprasi

KOPRASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelaja

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoprasian
  • kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Traditional Market Differences And Modern Market


Traditional Market Differences And Modern Market 


The market is the area where the sale and purchase with the number of sellers of more than one well known as shopping malls, traditional markets, shopping, mall, plaza, center of trade and other names.
Traditional Market is a market that is built and managed by Government, Local Government, Private, State-Owned Enterprises and Regional-Owned Enterprises, including cooperation with the private places of business as shops, kiosks, and tents owned / managed by a small or medium traders, self-help communities or cooperatives with small business, small capital, and with the process of buying and selling merchandise through bargaining. Shopping Centre is an area tertantu consisting of one or several buildings built in a vertical or horizontal, which sold or leased to or managed their own businesses to conduct trade in goods.
Modern Market is a market with self-service system, selling various kinds of goods at retail in the form Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket in the form of wholesale or wholesale. Much of the research and studies conducted practitioners, and academics. The Government also continues to deepen the trading system to market governance, especially traditional and modern markets. Consumers also can choose and compare between a traditional market and modern market. That where the traditional 'market that has the layout tends to rundown, dirty, parking lots that are not ordered, and market security is not guaranteed. Although the condition of traditional markets that are not nice and not too comfortable, but the offering price and the demand can be resolved easily and quickly. This condition was reversed by the modern market, where the modern market place clean layout, maintained adequate security, good product / commodity classified, structured management professionals in the treatment pattern and parking layout was arranged. And the principal of the matter that was first, how to make traditional markets whose health was adequate (a hygienic, clean and tidy), the level of safety must be guaranteed, the level of trade during the layout process neatly arranged, the level of cleanliness is guaranteed. Retail competition that play that sells merchandise from the same eye, which is like daily necessities which the commodity is actually a part of the traditional market difficulties to reach the market.Although with a fairly minimal way, the distributorpun must consider also the convenience of consumers. Looks like consumers are also eager to market manata governments into what we have mentioned above earlier. Even now, consumers are not worried anymore,

Perbedaan Worker dan Staff

Perbedaan Worker dan Staff

Worker adalah sebuah pekerjaan yang dimiliki seseorang sebagai tenaga kerja langsung. Yang berhubungan langsung dalam kegiatan seperti produksi. Seperti buruh atau pekerja pabrik. Sedangkan staff merupakan pekerjaan yang dimiliki seseorang dalam suatu organisasi dimana seseorang tersebut bertanggung jawab dan mempunyai wewenang atas pemikiran suatu rencana organisasi agar organisasi tersebut dapat mengalami kemajuan. Peran staf bukan sekedar pelaksana perintah pimpinan namun staf berperan sebagai pembantu pimpinan. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa staff memiliki pangkat lebih atas dibandingkan dengan worker.
Berdasarkan segi tujuan dari keduanya tidak ada yang membedakan. Baik worker maupun staff bekerja untuk mendapatkan upah / gaji dari hasil kerjanya. Keduanya sama-sama bekerja berdasarkan tugasnya. Namun dilihat dari segi pembayarannya, worker menerima gaji saat selesai ia bekerja sedangkan staff menerima gaji tetap perbulannya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa worker menerima gaji perhari.
Biasanya, untuk penerimaan worker tidak mewajibkan melampirkan surat-surat seperti dalam penerimaan staff. Orang-orang yang bekerja sebagai worker biasanya yang bukan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi seperti Sarjana atau sebagainya, namun cukup memiliki ketrampilan dan keahlian di bidangnya. Sedangan staff adalah orang-orang yang memiliki atau menjadi seorang sarjana. Yang dimana memiliki kemampuan, keahlian, dan ketrampilan tidak hanya praktik namun juga teori. Sehingga staff biasanya yang lebih memiliki peran untuk memimpin dan meberi perintah.