Fungsi dan Peran Koperasi 
Adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi  anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan  kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Manusia selalu menginginkan agar hidupnya bahagia dan sejahtera.  Kesejahteraan akan tercapai, apabila kita dapat memenuhi kebutuhan hidup  yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua  unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang.
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat  memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama  terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha  apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih  mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama  dipikul, ringan sama dijinjing”.
Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi.  Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat  saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah  yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita?
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis  “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas  kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang  sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas  kekeluargaan.
Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan.
Apa tujuan dibentuknya koperasi?
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi  kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya  kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota  koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi  juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi  nasional.
Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi  bermanfaat bagi anggotanya.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan  hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang  pada koperasi untuk modal usaha.
Contoh sederhana: misalnya koperasi sekolah, biasanya koperasi ini  menyediakan  kebutuhan siswa dan guru. Dengan demikian guru dan siswa  tidak perlu jauh-jauh untuk membeli buku tulis, pensil, seragam ataupun  makanan kecil.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota.  Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh  manfaat lain yakni:
a.         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b.         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c.         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
