Kemacetan adalah situasi
atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya
jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota
besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik
yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan
kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.
Kemacetan lalu
lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan
dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kemacetan dapat terjadi karena beberapa alasan:- Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
- Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
- Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
- Ada perbaikan jalan,
- Bagian jalan tertentu yang longsor,
- Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
- Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
- Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
- Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
- Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
Dampak negatif kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan
dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan Kerugian waktu,
karena kecepatan perjalanan yang rendah
- Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
- Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
- Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
- Meningkatkan stress pengguna jalan,
- Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasn
Peningkatan kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:- Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
- Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
- Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
- Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
- Mengembangkan inteligent transport sistem.
Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer
tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu
lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
- Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
- Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
- Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
Lalu lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan
yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien
melalui manajemen lalu lintas
dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan
menyangkut arah lalu lintas,
perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di
persimpangan.
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai
pengguna, kendaraan
dan jalan yang
saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan
kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan
angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometric
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi
atau pejalan
kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang
berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut
masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin
dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan
dan tata
ruang.
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan
dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan
ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
UUUYY
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor
maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut
direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu
mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat
meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
Kegiatan perencanaan lalu lintas
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat
pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan
pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam
ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk
menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan
keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan
tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan
memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan,
kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas,
aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan
lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud
rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi:
penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan
persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan
rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat
pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk
keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.